Perlindungan Hukum Data Pribadi Pasien pada Rekam Medis Elektronik: Analisis Hukum Kesehatan Indonesia

Authors

  • Riezky Danang Dady Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.59784/glosains.v7i2.680

Keywords:

legal protection, patients, electronic medical records, hospitals, personal data breaches

Abstract

Latar belakang: Implementasi RME di Indonesia telah mencapai lebih dari 60% fasilitas kesehatan tingkat lanjut (Kemenkes, 2023), namun lebih dari 30% rumah sakit melaporkan insiden terkait keamanan data elektronik. Walaupun UU PDP No. 27/2022 telah berlaku, belum ada kajian komprehensif tentang harmonisasinya dengan regulasi kesehatan, khususnya Permenkes No. 24/2022 tentang Rekam Medis.

Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengidentifikasi gap antara UU PDP dan regulasi kesehatan terkait RME; (2) menganalisis tanggung jawab hukum Rumah Sakit sebagai pengendali data pribadi; dan (3) merumuskan rekomendasi harmonisasi regulasi.

Metode: Penelitian ini menerapkan pendekatan hukum normatif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan penelaahan dokumen. Selanjutnya, analisis data dilaksanakan melalui tahapan reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum idealnya menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan dalam penyelenggaraan RME. Namun, terdapat inkonsistensi antara UU PDP dan Permenkes No. 24/2022 terkait tanggung jawab transfer data, ketiadaan aturan teknis, serta ambiguitas definisi pengendali data di rumah sakit. Hal ini diperparah oleh kekhawatiran keamanan data dan ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab, sehingga regulasi belum sepenuhnya memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

Kesimpulan: Regulasi RME masih mengalami disharmoni antara UU PDP dan UU Kesehatan, khususnya terkait tanggung jawab transfer dan definisi pengendali data. Diperlukan regulasi turunan khusus sektor kesehatan, revisi Permenkes No. 24/2022, serta penegasan mekanisme pertanggungjawaban rumah sakit dalam integrasi data SATUSEHAT.

References

Berutu, C. A. N., Agustina, Y., & Batubara, S. A. (2020). Kekuatan hukum pembuktian rekam medis konvensional dan elektronik berdasarkan hukum positif Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 15(2). https://doi.org/10.33059/jhsk.v15i2.2686

Cahyadi Ramadhani, N., Alwiya, N., & U. A. (2019). Perlindungan hukum perekam medis dalam pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Sustainability (Switzerland), 11(1).

Dewi, S. (2017). Aspek perlindungan data privasi menurut hukum internasional, regional, dan nasional. Refika.

Handiwidjojo, W. (2015). Rekam medis elektronik. Jurnal Eksplorasi Karya Sistem Informasi dan Sains, 2(1).

Harman, L. B., Flite, C. A., & Bond, K. (2012). Electronic health records: Privacy, confidentiality, and security. Virtual Mentor, 14(9). https://doi.org/10.1001/virtualmentor.2012.14.9.stas1-1209

Ikhwan Al Jufry, & Setyawati, R. (2023). Hukum dan kekuasaan dalam mewujudkan keadilan sosial masyarakat. Dinamika Hukum & Masyarakat, 6(1). https://doi.org/10.30737/dhm.v6i1.4662

Ismansyah, I., & Muchtar, H. (2010). Pengembangan ilmu hukum di Indonesia: Reformasi dalam penyelesaian permasalahan hukum. Demokrasi, 9(2).

Jamshed, N., Ozair, F., Sharma, A., & Aggarwal, P. (2015). Ethical issues in electronic health records: A general overview. Perspectives in Clinical Research, 6(2). https://doi.org/10.4103/2229-3485.153997

Kandou, D. A. (2024). Reformasi hukum agraria untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Tugas Mahasiswa Fakultas Hukum, 1(2).

Karo, R. P. K., & Prasetyo, T. (2020). Pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia: Perspektif teori keadilan bermartabat. Nusa Media.

Maroni, M. (2021). Potret kebijakan penerapan keterbukaan informasi publik pada persidangan perkara pidana di Indonesia.

Purwanti, A. (Ed.). (2021). Konstruksi hukum dalam perspektif spiritual pluralistik: Kumpulan pemikiran dalam rangka purnabakti Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu, S.H., M.S. Thafa Media.

Putra, C. A., & Masnun, M. A. (2022). Analisis pertanggungjawaban rumah sakit terkait potensi kebocoran data rekam medis elektronik akibat cyber crime. Novum: Jurnal Hukum, 9(2).

Raharjo, S. (2000). Ilmu hukum. PT Citra Aditya Bakti.

Rasyidi, M. A. (2019). Perbaikan sistem hukum Indonesia menuju negara hukum yang berkeadilan. Jurnal Mitra Manajemen.

Ratman, H. D. (2018). Aspek hukum informed consent dan rekam medis dalam transaksi terapeutik (Cetakan ke-2, Vol. 2). Keni Media.

Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode penelitian hukum (normatif dan empiris). Penerbit Widina.

Sudjana, S. (2017). Aspek hukum rekam medis atau rekam medis elektronik sebagai alat bukti dalam transaksi terapeutik. Veritas et Justitia, 3(2). https://doi.org/10.25123/vej.2685

Sutrisno, S. (2020). Kebijakan sistem penegakan hukum menuju hukum berkeadilan. Pagaruyuang Law Journal, 3(2). https://doi.org/10.31869/plj.v3i2.1833

Tahir, R. (2023). Metodologi penelitian bidang hukum: Suatu pendekatan teori dan praktik. PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Triwibowo, C. (2012). Perizinan dan akreditasi rumah sakit: Sebuah kajian hukum kesehatan. Nuha Medika.

Warassih, E. (2001). Pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan tujuan hukum (Proses penegakan hukum dan persoalan keadilan). Universitas Diponegoro.

Yanti, A. W. (2018). Praktek pelayanan kesehatan masyarakat dalam pandangan hukum Islam dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang pusat kesehatan masyarakat (Disertasi doktoral, UIN Raden Intan Lampung).

Downloads

Published

2026-04-21